PERKEMBANGAN
DUNIA PERBANKAN
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan proses atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca
berati tempat penukaran uang.
Sedangkan
menurut undang-undang perbankan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubaha besar dalam beberapa tahun terakhir. Saat
ini bank mengalami fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasinya,
dan tarif yang mereka bayar dalam simpanan deposan.
Dunia perbankan juga
mengalami persaingan, persaingan ini terasa oleh masyarakat dengan
ditawarkannya produk dan jasa perbankan yang menggiurkan seperti bonus, hadiah
lansung, dan tawaran-tawaran lainnya. Masing-masing bank berusaha untuk
mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya dan bamk berusaha untuk dapat lebih
memperhatikan sekaligus memenuhi kebutuhan nasabah di anatranya kemudaha dalam
permohona pencarian kredit, kemudahan transaksi tanpa perlu mengantri panjang
dan lain-lain. Kemudahan bertransaksi inilah yang mendorong dibutuhkannya alat
sebagai pengganti teller dalam melayai nasabah di luar jam kerja.
Untuk mengatasi permasalahan ini, saat ini telah ada suatu teknologi canggih yang berupa sistem perbankan yang dapat menjadi pengganti teller, yaitu ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ) atau Automated Teller Machine. Secara umum mesin ini dapat mengatasi kendala waktu yag dialami nasabah dalam bertransaksi. Fasilitas yang dapat kita lakukan dengan mesin ini antara lain, menarik uang tunai, mengecek saldo, transfer antar bank atau sesama bank, membayar berbagai macam tagihan seperti tagiha listrik, air, dan lain-lain. Saat ini berbagai macam bank di Indonesia telah memanfaatkan teknologi ini.
Untuk mengatasi permasalahan ini, saat ini telah ada suatu teknologi canggih yang berupa sistem perbankan yang dapat menjadi pengganti teller, yaitu ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ) atau Automated Teller Machine. Secara umum mesin ini dapat mengatasi kendala waktu yag dialami nasabah dalam bertransaksi. Fasilitas yang dapat kita lakukan dengan mesin ini antara lain, menarik uang tunai, mengecek saldo, transfer antar bank atau sesama bank, membayar berbagai macam tagihan seperti tagiha listrik, air, dan lain-lain. Saat ini berbagai macam bank di Indonesia telah memanfaatkan teknologi ini.
Sebagian
besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal kartu pembayaran.
Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat Indonesia dalam
melakukan transaksi keuangan adalah Kartu ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan
jumlah kartu yang beredar sebesar 51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu
ATM/Debet yang mencapai 1,81 milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per
hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran lainnya.
Namun
demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet berpotensi pula meningkatkan
risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut, baik risiko yang disebabkan
oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko fraud (kejahatan) yang
sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berbagai
ancaman tadi menegaskan bahwa jangan sesekali menganggap sepele masalah
security. Artinya security memang hal yang harus diperhatikan sebelum terjadi
aksiden yang tidak terduga dan bisa merusak segalanya. Pendeknya, security
sudah menjadi keharusan dalam suatu Sistem Informasi. Memang dalam bentuk perangkat
baik hardware dan software TI akan mudah dikenali sebagai aset. Sebaliknya,
bila dalam bentuk data. Masih banyak orang yang belum paham bahwa data juga
adalah aset. Sebagai contoh, data pelanggan atau resep masakan merupakan data
yang memiliki nilai yang sangat besar. Singkatnya, jika TI sudah dimengerti
sebagai aset maka ada hal-hal yang perlu diamankan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai
rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.]bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali
Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank)
yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan,
ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat
jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar